JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan jabatan wakil menteri yang ada saat ini melanggar prosedur. Meski demikian, Wakil Menteri Perdagangan Bayu Khrisna Mukti tidak peduli dengan adanya keputusan tersebut.
"Santai saja, enggak masalah, yang mengangkat kan presiden. Jadi, tunggu saja keputusannya (presiden)," ungkap Bayu usai konferensi pers terkait Krisis Ekonomi Global yang Semakin Nyata Berdampak Terhadap Kinerja Ekspor Indonesia, di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (7/6/2012).
Bayu mengatakan, pengangkatan wakil menteri merupakan kebijakan langsung dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) lewat hak prerogatif presiden. Oleh sebab itu, apa yang menjadi keputusan MK pasti akan dijalankan oleh SBY. "Apalagi keputusan MK menjadi landasan untuk memperbaharui Keputusan Presiden terkait Wamen," jelas Bayu.
Sebelumnya, MK menyebut penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara inkonstitusional. Penjelasan itu berbunyi, "Yang dimaksud dengan wakil menteri adalah pejabat karier dan bukan merupakan anggota kabinet."
Dengan putusan ini, Presiden SBY harus mengeluarkan Keppres baru mengenai pengangkatan wakil menteri agar menjadi produk yang sesuai dengan kewenangan eksklusif Presiden dan agar tidak lagi mengandung ketidakpastian hukum.
(Martin Bagya Kertiyasa)