Menteri BUMN Dahlan Iskan
JAKARTA - Komisaris PT Pos Indonesia Farid Haryanto mengundurkan diri dari jabatannya karena menolak menyerahkan laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Menrut sumber Okezone di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Farid
mengundurkan diri karena tidak bisa mengikuti ketaatan sebagai pegawai
BUMN. KPK pun sudah melayangkan surat teguran kepada dirinya.
"Kita tadi ke KPK ngecek ketaatan pegawai BUMN, hasil rapat tadi ada satu
tindakan yang harus maksimal, yaitu dia diganti karena tidak menyerahkan LHKPN. KPK sudah mengatakan surat sudah di kirim," kata sumber tersebut, Selasa (19/6/2012).
Sumber itu juga menyebut, Farid lebih memilih mengundurkan diri dari jabatanya sebagai komisaris di PT Pos Indonesia daripada menyerahkan LHKPN tersebut.
"Ternyata yang bersangkutan mengundurkan diri dari pada menyerahkan laporannya ke KPK" tambah sumber tersebut.
Terkait hal tersebut, Menteri BUMN Dahlan Iskan menanggapi ada 8234 jajaran staf kementerian BUMN yang meliputi komisaris, deputi, kepala divisi yang harus menyerahkan LHKPN.
"Di BUMN sendiri ada 8234 yang harus menyerahkan LHKPN sudah ada yang
lengkap dan masih ada yang melengkapi. Karena LHKPN itu suatu ketaatan
yang harus di lakukan" jelas Dahlan.
Ketika ditanyakan pengunduran Farid, Dahlan mengatakan bahwa pengunduran komisaris PT Pos Indonesia tersebut belum tentu negatif.
"Pengunduran itu belum tentu negatif" tegas Dahlan.
Dahlan mengaku, proses pengunduran diri tersebut sudah di tanggapi dan akan di
proses dalam dua hari ini.
"Saya sudah minta deputi untuk memproses dalam dua hari ini," tutup Dahlan. (gna)
(rhs)