JAKARTA - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) menolak dikatakan melanggar
Peraturan Menteri (Permen) ESDM. Pasalnya, PGN mengaku telah melakukan tugasnya sebagai transporter dan trader.
"Sudah terbukti bahwa selama ini yang membangun skala nasional, provinsi, jaringan transmisi, distribusi lengkap hanya kita. Padahal peraturan sebenarnya bebas kok," ujar Direktur Utama PGN Hendi Prio Santoso di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (22/6/2012).
Hendi mengakui keberadaan PGN sudah ada sebelum peraturan tersebut diterbitkan. Oleh karena itu, pihaknya menyebut PGN tidak semudah itu dapat dibubarkan ataupun direposisi.
"Jaringan yang kita punya sekarang sudah ada sebelum aturannya. Terus kalau sudah ada aturannya kita harus dibubarin. Sekarang kalau mau dibubarin siapa yang ngerjain," tegas Hendi.
Dalam aturan tersebut, jelas Hendi, jika PGN ingin berperan sekaligus trader maka
perusahaan harus mendirikan badan usaha khusus.
"Sekarang substansi saja. Substansinya untuk apa open akses itu. Pipa itu untuk apa? Open akses walau di bawah PGN open akses. Orang bisa pakai kalau ada kapasitas," ungkap Hendi.
Hendi juga mengklaim perusahaan niaga gas yang lain tidak akan mampu menandingi PGN karena perusahaan niaga tersebut hanya mampu sebagai trader dan tidak mampu sebagai transporter.
"Kalau kita enggak mengerjakan ya enggak ada," tutup Hendi. (gna)
(Rani Hardjanti)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.