JAKARTA - Pemerintah mengaku akan membahas gugatan Churchill Mining Plc ke Indonesia sebesar USD2 miliar dengan membentuk tim kecil pada Kamis 5 Juli besok.
"Tim kecil itu terdiri dari responden-responden. Semua responden yang ada di surat," kata Bupati Kutai Timur Isran Noor, di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (4/7/2012).
Seperti diketahui, sengketa lahan di Kutai Timur yang melibatkan Churchill Mining Plc berbuah tuntutan di pengadilan arbitrase internasional. Bahkan perusahaan tambang asal Inggris tersebut menuntut ganti rugi kepada pemerintah Indonesia karena merasa dirugikan dengan tumpang tindih izin pertambangan batu bara.
Isran menambahkan, saat ini status lahan milik Nusantara dan bukan milik Ridlatama Group yang notabene merupakan mitra Churchill Mining Plc. Dia menuturkan, izin tambang dari Nusantara tidak kedaluarsa.
"Siapa bilang (kedaluarsa). Dia bilang begitu terus. Ketentuannya memang miliki dia, dia melapisi areal orang, yang terindikasi palsu itu ya dokumen dia. Pemalsuan dokumen, yang IUP-nya itu, kan bupati dipalsukan tanda tangannya," jelasnya.
Adapun dalam rapat yang digelar di Kementerian Keuangan antara Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini, Jaksa Agung Basri Arif, dan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan membahas hal tersebut.
"Saya enggak bicara karena itu rahasia. Saya enggak berani bicara karena itu tim. Saya akui itu emang sudah disiapkan," katanya.
Oleh karena itu, pada Jumat 6 Juli besok timnya akan melaporkan hasil pembahasan yang dilakukan tim tersebut kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Jadi kan besok responden di timnya itu akan melakukan pertemuan dan membahas itu. Hasilnya akan membuat suatu laporan kepada presiden pada 6 Juli," pungkasnya.