Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hadapi Kasus EPS, Bapepam Harus Taat Hukum

Iwan Supriyatna , Jurnalis-Selasa, 17 Juli 2012 |16:22 WIB
Hadapi Kasus EPS, Bapepam Harus Taat Hukum
Kantor Bapepam. Foto: Koran SI
A
A
A

JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) ditegaskan harus taat dan patuh terhadap keputusan hukum. Hal ini menyusul ditolaknya kasasi Bapepam-LK terkait gugatan pencabutan usaha PT Eurocapital Peregrine Securities (EPS).

Menurut pengamat pasar modal, Yanuar Rizky, regulator pasar modal itu juga harus tunduk pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan Komisaris Utama EPS, Rudi Rusli atas kasus pencemaran nama baik.

"Sudah seharusnya (Bapepam) taat dan patuh pada hukum," ujar Yanuar melalui siaran persnya kepada Okezone, Selasa (17/7/2012).

Sebelumnya, MA melalui putusan kasasinya telah menolak permohonan Bapepam-LK terkait gugatan atas surat pencabutan usaha EPS. Keputusan MA ini dibuat pada 28 Oktober 2011, dan pada 11 April 2012 MA juga memutus bebas murni Rudi Rusli dari dakwaan pencemaran nama baik atas laporan Bapepam-LK.Yanuar menambahkan, Bapepam selaku instansi negara sudah seharusnya memberikan contoh tauladan menghormati dan mentaati hukum.

"Jadi apapun isi dalam putusan itu, Bapepam harus patuh dan melaksanakannya," ujar Yanuar singkat.

Praktisi hukum, Suhardi Somomoeljono pun mengatakan dengan adanya penolakan itu, Bapepam harus mencabut surat suspensi terhadap EPS.

"Jadi EPS bisa kembali melakukan aktivitas usahanya. Jika ada upaya hukum Peninjauan Kembali atau PK, tak bisa menghalangi putusan kasasi tersebut," ujar Suhardi.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi TUN dan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) mengabulkan permohonan gugatan EPS. Majelis hakim PTUN menyatakan, surat keputusan Bapepam-LK tentang pencabutan usaha EPS tidak sah dan batal demi hukum karena melanggar Undang Undang Pasar Modal dan Undang Undang Perseroan Terbatas.

Selain itu pada 4 juli 2012, MA juga memutus bebas murni Rudi Rusli dari dakwaan pemalsuan atas laporan Jodi Haryanto mantan Wakil Bendahara Umum Partai Demokrat, karena hanya didasari fitnah dan rekayasa yang dilakukan oleh bekas direktur utama EPS dan kroninya tersebut.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement