Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Semua Produk Mineral Akan Dikenakan Bea Keluar

Sandra Karina , Jurnalis-Selasa, 31 Juli 2012 |19:31 WIB
Semua Produk Mineral Akan Dikenakan Bea Keluar
Ilustrasi. (Foto: Corbis)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah akan menambah produk mineral yang saat ini belum masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/2012 tentang Bea Keluar Mineral Logam. Adapun jenis produk mineral yang akan ditambah adalah seperti bauksit dan iron sand. Sehingga, nantinya semua produk mineral akan dikenakan bea keluar sebesar 20 persen sebagaimana produk mineral lainnya.

Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, saat ini bea keluar telah diterapkan. Apabila semua produk mineral telah dimasukan dalam PMK tersebut, maka diharapkan bea keluarnya akan berlaku mulai Agustus 2012.

"Saya tadi bilang sama Menteri Keuangan kalau bisa seminggu setelah rapat ini mulai berlaku bea keluarnya," kata Hidayat seusai Half-Day Workshop Investasi di Sektor Pengolahan dan Pemurnian Mineral, di Jakarta, Selasa (31/7/2012).

Hidayat menuturkan, pemerintah juga akan memperjelas batasan kegiatan usaha yang masuk kategori pertambangan (minning) dan yang masuk kategori industri. Dia mencontohkan, usaha penambangan bauksit merupakan kegiatan pertambangan, dan pengolahan bauksit menjadi alumina merupakan kegiatan industri demikian juga kegiatan pengolahan alumina menjadi alumunium ingot.

Terkait hal tersebut, dia menjelaskan, pemerintah akan menetapkan sejumlah kebijakan, yakni divestasi hanya berlaku pada kegiatan usaha pertambangan dan tidak berlaku bagi kegiatan industri, lalu royalti hanya berlaku pada kegiatan usaha pertambangan dan tidak berlaku bagi kegiatan usaha industri, dan izin usaha pertambangan mineral jangka waktunya 20 tahun dan dapat diperpanjang dua kali 10 tahun sesuai UU nomor 4/2009 tentang Minerba, sedangkan izin usaha industri berlaku selama perusahaan itu beroperasi sesuai dengan UU nomor 5/1984 tentang perindustrian.

Untuk mengakselerasi hilirisasi mineral, menurutnya, Kementerian ESDM diminta menyusun peta potensi mineral yakni terkait lokasi dan deposit. Sedangkan Kementerian Perindustrian diminta menyusun roadmap hilirisasi mineral dengan mengacu kepada data potensi mineral.
Dia menambahkan, pihaknya diberi waktu sekira dua minggu untuk menyusun roadmap tersebut.

"Roadmap, kami memetakan proses industrialisasi berdasarkan referensi ESDM. Kami tetapkan smelter di mana. Spesifikasi seperi apa. Lalu keputusan akan dilaporkan ke Presiden jadi Perpres. Jangan keluar peraturan baru diprotes jadi sebaiknya ajak pelaku usaha masuk. Kita asumsikan semua kepentingan sektor swasta. Satu minggu ini saya buka pertemuan. Tim kami siap," ucapnya.

Hidayat menjamin akan ada equal treatment untuk investor. Pemerintah, kata dia, berharap sektor swasta jadi yang utama. Dalam segi anggaran, diharapkan dana 83 persen dari swasta. Sisanya pemerintah. "Jadi kita tidak mungkin biarkan investor sakit hati," ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, Kementerian ESDM juga diminta untuk memetakan potensi energi primer guna mendukung pengembangan smelter pengolahan pemurnian mineral yang akan dibangun.

Pemerintah, kata dia, juga akan meninjau kembali batasan minimum pengolagan dan pemurnian mineral yang boleh diekspor sesuai Permen ESDM nomor 7/2012 untuk disesuaikan dengan kemampuan industrinya sehingga tidak menimbulkan kekhawatiran investor untuk berinvetasi di kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement