 
                JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan jika Investor Protection Fund (IPF) saat ini sedang dalam proses studi di konsultan.
"Targetnya, study tersebut akan rampung pada Oktober nanti," kata Direktur Utama BEI, Ito Warsito saat ditemui di kantornya, Jakarta.
Dia menyebut, fungsi dari IPF tersebut nantinya adalah sebagai perlindungan untuk para investor yang berinvestasi di pasar modal. Dia menyebut, IPF sama halnya seperti Lembaga penjamin Simpanan (LPS) dalam perbankan.
"Fungsinya seperti LPS memberi perlindungan finansial sampai jumlah tertentu bagi para investor kalau menderita kerugian seperti kecurangan atau penyalahgunaan oleh broker," katanya lagi.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Pasar Modal dan embaga Keuangan (Bapepam-LK), Nurhaida menuturkan jika pembentukan IPF dapat selesai pada akhir tahun 2012. Dengan pembentukan IPF juga dapat berkoordinasi dengan OJK. "IPF itu yang disediakan dengan industri tetapi koordinasi bisa dengan OJK," tegas Nurhaida.
(Widi Agustian)