JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenkertrans) memastikan menghentikan sementara pengeluaran izin baru bagi perusahaan alih daya (outsourcing). Hal ini dilakukan sampai dengan selesainya proses pendataan, verifikasi dan penataan ulang perusahaan-perusahaan outsourcing pada September 2012 ini.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan langkah penghentian perizinan perusahaan outsourcing ini dilakukan untuk mendukung pembenahan pelaksanaan praktik outsourcing di Indonesia yang telah dilakukan selama ini.
"Status moratorium (penutupan sementara) terhadap penerbitan izin bagi perusahaan outsourcing ini akan diterapkan sampai selesainya pendataan atau inventarisasi terhadap perusahaan tersebut di berbagai daerah," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar, di Kantor Kemenakertrans, Jakarta, Senin (27/8/2012).
Muhaimin menjelaskan pihaknya sebulan lalu terbit surat edaran kepada gubernur dan bupati/walikota, lalu ditindaklanjuti oleh dinas-dinas tenaga kerja di daerah untuk melakukan inventarisasi dan pendataan perusahaan outsourcing serta jumlah pekerja outsourcing di wilayahnya masing-masing.
Menurut Muhaimin, inventarisasi perusahaan-perusahaan outsourcing itu sekaligus sebagai upaya evaluasi terhadap perusahaan yang tidak kredibel, karena terindikasi merugikan pekerja.
Apabila perusahaan outsourcing yang terdata melakukan pemerasaan beroperasi tidak kredibel maka Muhaimin memerintahkan untuk menutup perusahaan seperti itu secara langsung.
"Terhadap perusahaan-perusahan outsourcing yang tidak kredibel, merugikan dan memeras, langsung saya minta untuk ditutup. Dan tidak ada izin baru, selagi perusahaan yang ada belum kita benahi. Saya meminta kepada semua pihak untuk tidak memberikan izin baru," tegasnya.
Bahkan, lanjutnya bagi perusahaan outsourcing yang tidak sesuai aturan lebih baik di likuidasi saja. Sedangkan perusahaan-perusahaan pengerah tenaga kerja di bidang outsourcing yang masih bergerak maka harus sesuai dengan undang-undang.
Selama ini penerapan sistem outsourcing di perusahaan cukup banyak yang menyimpang, terutama dalam hal penggajian, tunjangan, maupun hak dasar lainnya, seperti jaminan sosial.
"Pokoknya, kita tunggu akhir Agustus ini laporan dari daerah-daerah akan masuk lalu akan ada penataan dan penindakan terhadap perusahaan outsourcing dan moratorium mulai September," ujar Muhaimin.
Menanggapi rencana aksi demontrasi, terkait pelaksanaan outsourcing, Muhaimin mengatakan serikat/ pekerja buruh akan kita libatkan untuk bersama-sama mengatasi permasalahan outsourcing ini melalui komite pengawas tenaga kerja ini.
"Oleh karena itu sudah tidak masanya mogok-mogokan itu. Mari kita kerja bersama, kita selesaikan bareng. Pemerintah bukan pihak yang berhadap-hadapan dengan pekerja, apalagi iklim investasi yang bagus ini jangan sampai rusak oleh langkah-langkah perjuangan yang kontra-produktif," kata Muhaimin.
Muhaimin mengatakan pihaknya selalu terbuka dan siap menyelesaikan secara bersama-sama permasalahan outsourcing ini. "Pemerintah pada posisi bersama para serikat pekerja serikat buruh untuk meyakinkan para pengusaha dalam mengawasi pelaksanaan outsourcing di perusahaan-perusahaan," pungkasnya.
(Widi Agustian)