JAKARTA - Minimarket Lawson dan Seven Eleven terancam tidak dapat berdiri di Kota Depok. Pasalnya, jam kerja Lawson dan Seven Eleven bertentangan dengan salah satu aturan Pemerintah Daerah.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Depok Sjaefudin mengatakan, minimarket Lawson yang berdiri di Jalan Margonda belum memiliki izin.
Bahkan, kemungkinan besar Lawson dan Seven Eleven tidak dapat berdiri di Kota Depok. Sebab, Depok memiliki Perda yang mengatur soal jam operasi minimarket dan cafe. "Di kota ini tidak diperbolehkan buka sampai pukul 24.00 WIB," kata dia kepada wartawan di Depok, Selasa (28/8/2012).
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan telah memberikan surat peringatan kepada Seven Eleven dan Lawson. Surat ini diberikan lantaran keduanya telah melanggar perizinan tentang bentuk usaha yang semula kafetaria, menjadi kafetaria dan retail.
Bila tidak diberikan tindakan yang tegas, maka bukan tidak mungkin waralaba lainnya akan mengikuti. Oleh karena itu, Kemendag meminta penjelasan dari kedua waralaba tersebut mengenai perizinannya.
(Martin Bagya Kertiyasa)