Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jadi Warga Depok, Wajib Bayar Rp100 Ribu!

Marieska Harya Virdhani , Jurnalis-Jum'at, 31 Agustus 2012 |18:24 WIB
Jadi Warga Depok, Wajib Bayar Rp100 Ribu!
Ilustrasi: Corbis
A
A
A

DEPOK - Setiap warga luar kota yang ingin menjadi warga Depok, Jawa Barat wajib membayar retribusi. Pemerintah Kota Depok telah menghasilkan pendapatan daerah sebesar Rp2,06 miliar dari retribusi warga pendatang yang ingin menjadi penduduk Depok sejak Januari-Agustus 2012.

Berdasarkan Peraturan Daerah nomor 8 Tahun 2012, Pemerintah Kota Depok mewajibkan setiap orang yang masuk ke Depok dikenakan retribusi sebesar Rp100 ribu per jiwa.

Kepala Bidang Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Epiyanti, mengatakan dari Januari sampai dengan 24 Agustus 2012 terdapat 20.624 orang yang bermigrasi ke Depok. Sementara jumlah warga yang keluar dari Kota Depok sebanyak 11.823 orang.

"Kalau dilihat di sini perbandingannya antara yang masuk dan keluar yaitu dua banding satu," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jumat (31/8/2012).

Menurut Epi, adanya peraturan yang berlaku mulai Januari ini, bertujuan untuk menekan laju pertambahan penduduk. Sebab perbandingan pertambahan penduduk akibat migrasi dengan kelahiran yaitu tiga banding satu.

Epi mengakui adanya retribusi itu merupakan pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tahun ini PAD dari retribusi tersebut ditargetkan sebesar Rp1,1 miliar. Dengan demikian, jumlah retribusi saat ini sudah jauh melampaui target.

"Jumlah itu kemungkinan tidak termasuk dengan warga pendatang yang baru masuk Depok sejak Idul Fitri yang lalu," jelasnya.

Menurut Epi, pendatang tersebut biasanya belum mengurus administrasi di Dinas Kependudukan. Karenanya, Disdukcapil akan melakukan operasi yustisi pada awal September. Operasi akan dilakukan di 22 titik.

Salah satu warga pendatang, Ilham Tirta mengatakan dirinya sudah delapan bulan tinggal di Kota Depok. Namun pria asal Bima ini baru ingin mengubah surat kepindahannya bulan ini.

"Saya pindah KTP untuk mempermudah administrasi seperti membuat rekening bank dan SIM, kan harus menggunakan KTP Depok, dan saya dipungut Rp100 ribu," tuturnya. (gna)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement