Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hakim Tolak Pailit Dayaindo Resources

Martin Bagya Kertiyasa , Jurnalis-Selasa, 04 September 2012 |08:45 WIB
Hakim Tolak Pailit Dayaindo Resources
Ilustrasi. (Foto: Corbis)
A
A
A

JAKARTA - Permohonan PT Dayaindo Resources International Tbk (KARK) mengajukan pailit telah ditolak. Pengadilan telah menolak perkara permohonan pailit ini  pada 30 Agustus lalu.

Melansir keterangan yang diterbitkan perseroan pada Bursa Efek indonesia (BEI) di Jakarta, Selasa (4/9/2012), permohonan pailit Dayaindo telah diajukan SUEK AG. Putusan pengadilan sendiri, baru diterima perseroan pada 3 September 2012.

Majelis Hakim yang memeriksa perkara pailit Nomor46/Pailit pada 6 Juli 2012, telah memberikan putusan meolak permohonan pailit yang diajukan oleh Suek AG. Gugatan tersebut dilayangkan lantara kemampuan perseroan membaya utang jatuh tempo dan dapat ditagih.

Dayaindo memang memiliki lebih dari satu kreditor, yaitu PT Bukit Asam Prima, PT Natpac Asset Management, Gracious Wealth International Inc, PT Astra Sedaya Finance, PT Saseka Gelora Finance, PT Kencana Internusa Artha Finance, dan PT Mitsui Leasing Capital Indonesia.

Meskipun telah memenuhi syarat-syarat mengajukan pailit, majelis tak menerima permohonan pailit dari pemohon. Bahkan menganggap permohonan ini prematur. Pasalnya, Dayaindo tengah mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada  Juni 2012.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement