JAKARTA - Guna mempertahankan devisa hasil ekspor (DHE) lebih lama di sistem perbankan Indonesia, Bank Indonesia (BI) menilai perlu adanya aksi korporasi yang lebih signifikan dari industri perbankan nasional dalam hal memberikan pelayanan.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution menyebut untuk mendorong hal tersebut pihaknya berencana mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) dalam bentuk trustee yang akan dikeluarkan dalam kurun waktu dua hingga tiga bulan mendatang.
"Sedang kita proses (aturan) kelihatannya sudah mulai siap dan mungkin dalam dua hingga tiga bulan ini akan keluar PBI-nya," terang Darmin saat ditemui wartawan di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (5/9/2012)
Darmin menjelaskan aturan ini bukan hanya lembaga yang bertugas menyimpan hasil devisa tetapi juga bertugas mengelola DHE yang masuk untuk disimpan yang kemudian akan dijadikan pembayaran atau ditujukan untuk investasi. Hal ini sesuai dengan persetujuan dari eksportir sebagai pemilik modal.
"Itu pengaturan persyaratan bisa dikembangkan oleh perbankan. Karena itu, bukan sekedar menitipkan uang, tapi bisa juga mengelola. Tentu saja ada syarat-syarat," paparnya. (gna)
(Rani Hardjanti)