JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memeriksa perjalanan dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini dilakukan agar tidak terjadi penyelewengan perjalanan dinas PNS.
Menteri Keuangan Agus DW Martowarodojo mengungkapkan, pelanggaran pada perjalanan dinas PNS ini terjadi pada pemerintah pusat dan daerah. Dia mengatakan telah terjadi sebanyak 256 kasus dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp77 miliar.
"Saya rasa itu belum diaudit, kalau pembahasannya yang 2011 itu sudah dibahas semua. Bukan hanya perjalanan dinas tapi ada tagihan yang belum dibukukan, ada ketidaktertiban administrasi, itu semua sudah teridentifikasi dan kita sudah ada pertemuan antara BPK, Kemenkeu dan kementerian terkait untuk diangkat," ujar Agus Marto di kantornya, Jakarta, Selasa (2/10/2012).
Agus menambahkan, pihaknya telah membuat suatu program, yang saat ini tengah di-review. Menurutnya, pada Oktober, Kemenkeu merujuk laporan perbaikan sistem dan pertanggungjawaban Kementerian Lembaga. Hal ini dilakukan agar akhir tahun sudah dapat di follow up oleh pemerintah.
"Tapi kalau pada Juni (2012) ada lagi (laporan penyelewengan), sistem memang seperti itu, siklusnya memang ada kelemahan, ada yang nakal, nanti dievaluasi, nanti diminta bertanggung jawab," ujar Agus.
Agus mengatakan, bila ditemukan kesalahan maka akan ada PNS yang dihukum. Selain itu, dia berjanji untuk memperbaiki sistem yang ada. "Kita akan ketemu BPK dan kementerian-kementerian itu pada Oktober," tukas dia.
(Martin Bagya Kertiyasa)