Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Krisis Energi karena Pengelolaan Energi Kacau

Gina Nur Maftuhah , Jurnalis-Jum'at, 12 Oktober 2012 |13:02 WIB
 Krisis Energi karena Pengelolaan Energi Kacau
Ilustrasi (Foto: Corbis)
A
A
A

JAKARTA - PBNU menilai krisis energi yang terjadi di Indonesia karena pengelolaan yang kurang baik dan terpadu yang dilaksanakan pemerintah. Hal ini karena pemerintah tidak memiliki undang-undang induk energi sehingga tidak memiliki blue print pengelolaan energi nasional yang terpadu.

Oleh karena itu, PBNU menyetujui adanya perubahan menyeluruh terhadap UU Nomor 22 tahun 2001 tentang migas. Meski begitu ada sejumlah catatan.

"Pengelolaan dan pemanfaatan sumber-sumber kekayaan alam termasuk migas harus diperuntukan bagi kemakmuran rakyat terutama rakyat," ujar Ketua PBNU Said Agil Sirad, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (12/10/2012).

Pemberian kewenangan eksplorasi dan eksploitasi sumber migas, lanjut dia, secara teknis harus dilaksanakan oleh BUMN.

"Sedangkan sistem pengelolaan migas harus sederhana, tidak berbelit tetapi menjamin keuntungan atau pemasukan sebesar-besarnya kepada negara baik melalui pajak maupun pemasukan nonpajak," tandasnya.

Sedangkan pengawasan migas juga harus dilaksanakan secara sederhana. (gna)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement