Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenakertrans: Upah Minimum Bukan Upah Layak

Martin Bagya Kertiyasa , Jurnalis-Senin, 05 November 2012 |08:49 WIB
 Kemenakertrans: Upah Minimum Bukan Upah Layak
Ilustrasi. (Foto: Corbis)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transigrasi menerbitkan Peraturan Menakertrans (Permenakertrans) No 13 tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Namun, pencapaian KHL bukan dalam artian memberikan upah sesuai upah minimum.

"Upah minimum bukan upah yang dapat memenuhi kesejahteraan, enggak boleh selamanya dibayar dengan upah minimum," ungkap juru bicara Menakertrans, Dita Indah Sari, dalam Sindo Radio Hot Topic di Jakarta, Senin (6/10/2012).

Menurut dia, seharusnya pimpinan melakukan pembicaraan dengan para pegawainya agar upah dapat naik secara periodik. "Jadi kalau ada perusahaan tidak menaikkan upah dalam tiga waktu itu pelanggaran," katanya.

Di sisi lain, dia meminta para buruh tidak kerap melakukan demo lantaran belum terbentuknya angka KHL tersebut. "Kita kasih waktu untuk penyesuaian, jangan belum satu tahun pembicaraan sudah digerebek," tambah dia.

Menurutnya, jika memang aturan-aturan yang baru telah terbentuk dan telah disahkan sesuai aspirasi, maka harus ada timbal balik dari para pekerja. "Harus ada feedback dunk, karena kita sudah memberikan kita juga meminta para buruh memberikan timbal balik," tukas dia.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement