 
                JAKARTA - Wakil Direktur Refomainer Institute Komaidi Notonegoro mengatakan pemerintah harus segera bergerak cepat merespon keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Bila tidak, akan ada ketidakpastian yang sangat membahayakan kondisi investasi minyak dan gas bumi nasional.
"Membahayakan kondisi migas," kata Komaidi dalam pesan singkatnya kepada Okezone di Jakarta, Selasa (13/11/2012).
Menurut Komaidi, sebagai solusi transisi dari keputusan MK tersebut, seluruh sumber daya yang ada di BP Migas baik personil, data, adminstrasi dan lainnya dapat digabungkan terlebih dahulu dengan BUMN seperti Pertamina Hulu Energi (PHE).
"Nantinya, dengan UU yang baru, perlu dilakukan juga redefinisi peran, posisi dan juga restrukturisasi Pertamina," jelas Komaidi.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) bertentangan dengan undang-undang. Dengan kata lain, MK membubarkan BP Migas ini.
Berdasarkan putusan MK Nomor 36/PUU-X/2012, MK resmi membubarkan BP Migas. Selanjutnya, tugas dan fungsinya dilaksanakan sementara oleh dirjen migas, Kementerian ESDM. (gna)
(Rani Hardjanti)