Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perusahaan BUMN-BUMD Wajib Patuhi Aturan Outsourcing

Iman Rosidi , Jurnalis-Senin, 18 Februari 2013 |18:10 WIB
Perusahaan BUMN-BUMD Wajib Patuhi Aturan <i>Outsourcing</i>
Gedung Kementerian BUMN. (Foto: Yuni Astutik/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menegaskan perusahaan swasta maupun perusahaan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD) wajib mematuhi dan melaksanakan ketentuan alih daya (outsourcing) yang tertuang dalam Permenakertrans Nomor 19 tahun 2012.

"Cakupan kebijakan alih daya atau yang lebih dikenal dengan istilah outsourcing ini berlaku bagi perusahaan swasta maupun perusahaan BUMN/BUMD di seluruh Indonesia," kata Muhaimin, di Kantor Kemenakertrans, Jakarta, Senin (18/2/2013).

Muhaimin mengatakan kewajiban perusahaan swasta, BUMN maupun BUMD dalam pelaksanaan kebijakan alih daya untuk memberikan kepastian hukum bagi pengusaha dan pekerja dalam pelaksanaan alih daya yang diatur lebih lanjut dalam dalam perjanjian kerja di perusahaannya masing-masing.

"Perusahaan pemberi pekerjaan, perusahaan penerima pemborongan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh wajib menyesuaikan dengan ketentuan ini paling lama 12 bulan. Masa transisi harus dimanfaatkan agar peksanaan outsourcing dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelasnya.

Muhaimin mengakui bila saat ini masih terjadi pelanggaran-pelanggaran aturan outsourcing yang terjadi berbagai perusahaan swasta, BUMN/BUMD sehingga mengakibatkan terjadinya perselisihan hubungan industrial antara pengusaha/manajemen perusahaan dengan pekerja/buruh.

"Semua permasalahan outsourcing yang terjadi di perusahaan, baik itu perusahaan swasta maupun BUMN/BUMD harus segera  diselesaikan di masa transisi ini dengan menggelar musyawarah mufakat secara bipartit sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Sementara itu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnakertrans R Irianto Simbolon menambahkan selama ini pihak Kemenakertrans terus melakukan mediasi saat terjadi perselisihan hubungan industrial, terutama soal outsourcing yang terjadi di BUMN/BUMD.

"Kita terus sosialisasikan ketentuan-ketentuan normatif yang terdapat dalam permenakertrans ini. Tinggal dalam pelaksanaannya segera diimplementasikan oleh masing-masing perusahaan BUMN/BUMD," kata Irianto.

"Pembinaan mengenai pelaksanaan outsourcing melalui sosialisasi dan dialog memang harus terus ditingkatkan agar tidak jadi salah penafsiran dalam pelaksanaannya oleh perusahaan," kata Irianto.

Namun, tambah Irianto, apabila ternyata pekerjaan yang sifatnya terus-menerus, dia harus menjadi organik atau permanen di perusahaan pemberi kerja, sehingga tidak boleh jadi PKWT (Perjanjian Kerja Waktu tertentu) melainkan harus PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).

"Kita kerahkan dinas-dinas tenaga kerja agar terjun langsung ke perusahaan-perusahaan swasta dan BUMN/BUMD untuk melakukan pembinaan soal outsourcing ini," tutupnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement