Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan rencana terkait kebijakan tarif cukai hasil tembakau (HT) di tahun 2023 dan 2024.
Baca Juga: Fakta-Fakta Kenaikan Cukai Rokok
Di mana akan ada kenaikan tarif hasil HT rata-rata sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024.
Baca Juga: Tarif Cukai Rokok Naik 12,5%
"Untuk jenis sigaret kretek tangan (SKT), maksimum sebesar 5% dalam rangka keberlangsungan tenaga kerja," ujar Sri dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (12/12/2022).
Simak selengkapnya di Infografis.
(Widi Agustian)