Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sebelum Pindah, Agus Marto Lantik 49 Eselon II Kemenkeu

Martin Bagya Kertiyasa , Jurnalis-Rabu, 27 Maret 2013 |10:14 WIB
Sebelum Pindah, Agus Marto Lantik 49 Eselon II Kemenkeu
Menkeu Agus DW Martowardojo (Foto: Heru/Okezone)
A
A
A

Pendidikan tinggi di Indonesia mengalami perubahan besar-besaran pada tahun 2023 dengan pengumuman kontroversial yang menghebohkan. Dalam aturan Permendikbudristek terbaru, skripsi tidak lagi menjadi syarat wajib untuk meraih gelar sarjana.
 
Baca Juga: 5 Alternatif Tugas Akhir Pengganti Skripsi
 
Keputusan ini menandai titik awal dalam transformasi sistem pendidikan tinggi yang dinilai sebagai langkah inovatif untuk meningkatkan kualitas dan relevansi pendidikan di era modern. Dikutip dari laman Inspektorat Jenderal Kemdikbud, Jumat (28/12/2023) banyak pihak berpendapat bahwa sistem skripsi saat ini dinilai kurang efektif dalam mengukur kemampuan seorang mahasiswa dan relevansinya dengan kebutuhan dunia kerja.
 
Baca Juga: Tips Mudah Bikin Skripsi Tepat Waktu
 
Penghapusan kewajiban skripsi diikuti dengan penekanan pada pembelajaran aktif dan praktis. Mahasiswa diharapkan lebih banyak terlibat dalam proyek-proyek riset, magang, dan kegiatan nyata yang dapat mengembangkan keterampilan praktis yang diperlukan di dunia kerja.
 
Simak selengkapnya di Infografis.
 
#Skripsi #Nadiem Makarim #permendikbudristek #Kaleidoskop #Kaleidoskop 2023

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement