Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PLN Beli Listrik PLTP Sarulla 6,79 Sen/Kwh

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Kamis, 04 April 2013 |12:16 WIB
PLN Beli Listrik PLTP Sarulla 6,79 Sen/Kwh
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - PT PLN (Persero) akan membeli listrik yang diproduksi oleh Pembangkit Listrik Panas Bumi (PLTP) Sarulla. Demikian tertuang dalam penandatanganan amandemen kedua energy sales contract antara PLN dengan PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) dan konsorsium Medco-Ormat-Itochu-Kyushu.

Listrik yang dihasilkan PLTP Sarulla akan dibeli PLN dengan harga rata-rata 6,79 sen USD per kwh. Proyek PLTP Sarulla 330 megawatt (mw) berlokasi di Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Panas Bumi Sarulla milik PGE, di Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara.

Bertindak selaku kontraktor dari PT PGE adalah Konsorsium Medco-Ormat-Itochu-Kyushu (Konsorsium), yang sekaligus akan membangun dan mengoperasikan pembangkit PLTP ini.
 
Lingkup pekerjaan yang akan dilakukan konsorsium adalah pembangunan pembangkit PLTP di dua lokasi yaitu Silangkitang (220 mw) dan Namora (110 mw), serta transmisi 150 kv sepanjang sekira 15 km dari kedua lokasi pembangkit PLTP sampai ke GI Sarulla milik PLN.

Pembangunan PLTP Sarulla akan dibagi dalam tiga tahap. Tahap pertama akan beroperasi pada 2016, tahap kedua beroperasi pada 2017 dan tahap ketiga beroperasi 2018.
 
"Proyek ini telah disiapkan sejak 1993 dan akan mulai beroperasi tahun 2016. PLN sangat mengharapkan pembangunan PLTP ini segera direalisasikan sehingga dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan berkelanjutan dan ramah lingkungan," ujar Direktur Utama PLN Nur Pamudji, dalam siaran persnya, Kamis (4/4/2013).
 
Nur menambahkan, proyek PLTP Sarulla 330 mw masuk dalam daftar proyek percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 tahun 2010 jo Permen ESDM 01 tahun 2012 di mana PLN mendapatkan penugasan dari Pemerintah untuk melakukan percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 4 tahun 2010.

"Oleh karena itu pemerintah melalui menteri keuangan akan memberikan Jaminan Kelayakan Usaha terhadap proyek ini, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139 Tahun 2011," jelasnya.

(Widi Agustian)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement