Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Disalahgunakan, Polda Jabar Sita 19 Ribu Liter Solar

Tri Ispranoto , Jurnalis-Jum'at, 12 April 2013 |18:09 WIB
Disalahgunakan, Polda Jabar Sita 19 Ribu Liter Solar
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

BANDUNG - Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil menyita 19 ribu liter solar subsidi yang disalahgunakan untuk keperluan industri. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul menjelaskan, 19 ribu liter tersebut didapat dari lima tersangka di Purwakarta, Kuningan, Ciawi, dan Kabupaten Cirebon.

“Kami menetapkan lima orang tersangka yang juga pemilik usaha penyalahgunaan solar bersubsidi. Mereka adalah AS, AM, D, I, dan RY,” terang Martinus kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jumat (12/4/2013).

Martinus menuturkan, dari lima tersangka tersebut empat di antaranya menggunakan modus memodifikasi mobil tangki pengangkut minyak. Dalam aksinya, tangki yang diperuntukkan untuk mengisi bahan bakar diubah oleh tersangka dengan menyambungkannya ke tangki bahan bakar angkut.

“Sementara satu lagi yang di Purwakarta itu menggunakan mobil bak terbuka. Tersangka membeli secara eceran menggunakan jeriken lalu disatukan ke dalam drum berisikan 1.000 liter,” bebernya.

Untuk setiap satu tangki, kata Martinus, para tersangka biasanya menyuruh karyawannya (sopir dan kernet) untuk mengisi bahan bakar di SPBU. Dengan modus mengisi bahan bakar mobil, sopir yang saat ini masih berstatus saksi menyambungkannya dengan tanki angkut. Alhasil, setelah dua jam mengisi tangki yang berisi 1.800 liter terisi dengan solar bersubsidi.

“Mereka ini menjual solar bersubsidi ke daerah Cilacap, Karawang, dan Sukabumi,” ujarnya singkat.

Dari hasil pengungkapan kali ini, dari 19 ribu liter hasil sitaan kerugian negara mencapai Rp85 juta. “Itu dihitung dari selisih harga solar subsidi dan solar industri,” katanya.

Dalam pengungkapan kali, selain menyita liter bersubsidi pihak Kepolisian mengamankan tiga truk tangki pengangkut solar, satu mobil bak terbuka, dan peralatan penyedot solar. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU No 22 Tahun
2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Para tersangka terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 66 miliar. Sedangkan para sopir dan kernet masih berstatus saksi,” tukasnya.

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement