JAKARTA - Pengusaha pertambangan menyebut pelaksanaan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) masih menyisakan banyak permasalahan yang belum dapat diatasi oleh pemerintah. Hal ini menimbulkan berbagai permasalahan yang menghambat kegiatan usaha pertambangan dan jasa usaha pertambangan yang merugikan pemerintah dan bangsa.
Koordinator Komite Kerja Lintas Asosiasi Pertambangan Irwandy Arif mengatakan, untuk mendukung upaya pemerintah yang mendistorsi kegiatan usaha pertambangan dan jasa usaha pertambangan minerba, tim komite kerja lintas asosiasi pertambangan minerba memetakan beberapa permasalahan krusial.
"Karena itu, kami komite kerja lintas asosiasi pertambangan yang terdiri dari API, Ikatan Alumni Geologi Indonesia (IAGI), APBI (Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia), Forum Reklamasi Hutan Pada Lahan Bekas Tambang (FRLBT), Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo), Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (Aspindo) dan Perhapi (Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia) membuat 15 poin isu yang signifikan mengenai usaha pertambangan," ungkap Irwandy, saat konferensi pers, di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (15/4/2013).
Irwandy menambahkan, dari 15 poin tersebut, masih ada harmonisasi peraturan-peraturan pelaksanaan lintas kementerian teknis yang mendukung kegiatan di lapangan. Selain itu, juga adanya evaluasi menyeluruh atas pelaksanaan UU Otonomi Daerah.
"Perlunya penetapan pemerintah tentang akses informasi data hasil eksplorasi dan ekploitasi yang dimiliki oleh pelaku usaha pertambangan," tambahnya.
Irwandy mengungkapkan, masalah-masalah tersebut telah menghambat gerak dan dinamika pelaku usaha pertambangan dalam mengembangkan usahanya sesuai UU Minerba.
"Apabila masalah-masalah tersebut dibiarkan dan tidak segera diatasi maka pertumbuhan industri pertambangan akan terhenti dan bahkan merosot. Kondisi tersebut sudah barang tentu akan membahayakan perekonomian nasional," pungkasnya.
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.