JAKARTA - Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) mengaku untuk proses pembebasan lahan sangat lama yang akan mengganggu target produksi minyak dan gas bumi (migas).
"Kendalanya izin pembebasan lahan sulit didapatkan, dulu kita langsung bertemu dengan pemilik lahan, namun semenjak ada perubahan UU no,2 tahun 2012 kita harus melalui prosedur," ungkap Presiden Direktur Hamid Batubara CPI saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR, Jakarta, Selasa (11/6/2013).
Hamid menjelaskan, saat ini untuk izin pembebasan lahan harus melaporkan dulu SKK Migas, setelah itu SKK Migas ajukan ke BPN, lalu ijin ke gubernur setempat.
"Dengan UU baru butuh 18 bulan, sangat menggangu target kami dan produksi nasional," tegas Hamid.
Hal senada dikatakan oleh juru bicara PetroChina (Jabung) Ltd Budi Setiadi mengatakan saat ini proses perijinan lahan sangat sulit.
"Seperti yang diketahui ada 14 sumur kami di jambi yang saat ini masih disegel oleh pemda setempat. Ini sangat menggangu maintance dan produksi kami," jelasnya.
Namun saat ini menurut dia, pihaknya sudah melakukan pertemuan mediasi dengan pihak SKK Migas agar masalah tersebut dapat diselesaikan.
"Kemarin ini setelah ada pertemuan mediasi oleh skk migas, telah disepakati oleh skk migas sudah kirim surat ke pemkab jabung timur. 14 sumur tersebut akan di cabut segelnya, setelah itu proses ijin kami akan dilanjutkan, dan agar bisa kembali produksi secara normal," tandasnya. (wan)
(Widi Agustian)