Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Terlibat Kasus Pajak

Asian Agri Berdalih Tak Diberi Kesempatan

Fakhri Rezy , Jurnalis-Jum'at, 14 Juni 2013 |14:28 WIB
Asian Agri Berdalih Tak Diberi Kesempatan
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Grup Asian Agri menyatakan keberatan terhadap surat ketetapan pajak (SKP) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal pajak terhadap 14 perusahaan kelapa sawitnya. Asian Agri menilai keputusan ini tidak sesuai prosedur perpajakan.

"Selaku badan usaha yang beroperasi di Indonesia, kami akan senantiasa menjunjung tinggi hukum yang berlaku di Indonesia dan dalam permasalahan ini masih terbuka upaya hukum bagi kami sesuai dengan ketentuan berlaku," ujar General Manajer Asian Agri Freddy Widjaya, saat konferensi persnya, Jakarta, Jumat (14/6/2013).

Freedy menilai penerbitan SKP tersebut didasarkan atas putusan Mahkamah Agung (MA) yakni perkara Suwir Laut merupakan kesalahan, karena 14 perusahaan dalam Grup Asian Agri bukanlah pihak yang didakwa. Karena tidak pernah disidangkan, dan tidak pernah diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan sebagaimana yang berlaku menurut hukum.

Selain itu, Asian Agri mempertanyakan penetapan jumlah kekurangan pajak yang diterbitkan dengan besarnya melebihi total keuntungan dari ke 14 perusahaan di dalam grup Asian Agri pada periode 2002-2005.

"Hal ini berarti besarnya kekurangan pajak yang dituduhkan setara dengan 100 persen dari total keuntungan ke 14 perusahaan tersebut," ujar Freddy.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement