JAKARTA - PT Asian Agri menyatakan telah melakukan pembayaran denda yang diputuskan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelum jatuh tempo. Pembayaran utang tersebut, dilakukan secara bertahap.
"Kita sudah lakukan pembayaran Kamis kemarin, Namun besarannya kami belum bisa cerita detail, karena masih ditransfer secara bertahap," kata General Manajer Grup Asian Agri Freddy Widjaya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/6/2013).
Freddy mengatakan, tanggal jatuh tempo pembayaran 14 perusahaan Grup Asian Agri ini sebenarnya berbeda-beda. Namun, jatuh tempo terdekat pada 22 Juni mendatang.
"Tetapi, PT Asian Agri berencana akan melakukan banding ke pengadilan pajak. Kita ajukan banding tiga bulan setelah Surat Ketetapan Pajak (SKP) terbit dari Direktorat Pajak," jelas dia.
Freddy menambahkan, kasus tersebut memang akan mengganggu kinerja dari beberapa perusahaan. Namun, secara keseluruhan masalah ini tidak akan mengurangi kinerja perusahaan.
"Sebab itu kita fokus perbaikan produksi dengan penanaman kembali kelapa sawit yang berumur. Selain itu pada kelapa sawit yang masih produktif diberi pupuk yang benar," ujar Freddy.
(Martin Bagya Kertiyasa)