JAKARTA - Setelah menjatuhkan sanksi suspensi kepada saham tujuh emiten, Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut suspensi tiga emiten hari ini.
Saham yang pertama dicabut sanksi penghentian sementaranya, adalah PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA). "Pada tanggal 1 Juli 2013, ZBRA telah melakukan pembayaran denda atas terlambatnya penyampaian laporan keuangan per 31 Desember 2012," jelas Kepala Divisi Perdagangan Saham Andre PJ Toelle dalam laporan tertulisnya, Selasa (2/7/2013).
Kedua, saham PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS). Perseroan telah menyampaikan penjelasan tentang penyebab timbulnya opini disclaimer atas laporan keuangan auditan tahun 2012, penjelasan tentang aktivitas produksi, permasalahan karyawan, dan kelangsungan usaha perseroan, serta telah menyelenggarakan public expose.
Walau demikian, sanksi suspensi atas HITS baru dicabut di pasar negosiasi. "Penghentian sementara perdagangan efek PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk di pasar reguler dan pasar tunai masih berlangsung sampai dengan pengumuman lebih lanjut," jelas dia.
Ketiga, waran seri I PT Inovoso Infracom Tbk (INVS-W) juga telah kembali diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai.
Sebelumnya, BEI memberikan sanksi suspensi dan denda kepada tujuh perusahaan tercatat menyusul belum disampaikannya laporan keuangan tahun buku periode 2012.
"Berdasarkan pemantauan kami, hingga 28 Juni 2013 terdapat tujuh perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan auditan per 31 Desember 2012 dan belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan," kata Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Nunik Gigih Ujiani.
Disebutkan merujuk pada ketentuan II.6.3 dan II.6.4, Bursa telah memberikan peringatan tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp150.000.000 kepada tujuh perusahaan tercatat.
Ada empat saham perusahaan yang disuspensi sejak sesi I Senin 1 Juli, yakni PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN), PT Steady Safe Tbk (SAFE), PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB), dan PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA).
Sementara yang diperpanjang suspensi perdagangan efeknya, yakni PT Davomas Abadi Tbk (DAVO), PT Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA), dan PT Dayaindo Resources International Tbk (KARK).
(Widi Agustian)