DENPASAR - Indonesia mengajak negara-negara ASEAN untuk menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) mengingat pengawasan tenaga kerja dinilai masih lemah.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan, standar K3 menjadi salah satu aspek penting yang harus disiapkan negara-negara khususnya di ASEAN. Apalagi, kata dia dalam menghadapi diberlakukannya Komunitas Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community/AEC) pada tahun 2015.
Dalam rangka mempersiapkan hal itu, melalui institusinya, Indonesia sebagai tuan rumah, digelarlah "The 3rd ASEAN Labour Inspection Conference atau Konferensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja” di Bali pada 3-4 Juli 2013.
"Tujuan dasar dari penerapan K3 ini adalah mencegah atau mengurangi kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dan terjadinya kejadian berbahaya lainnya," jelas Muhaimin di Kuta, Rabu (3/7/2013).
Penerapan K3 sebagai upaya memenuhi hak-hak dan perlindungan dasar bagi tenaga kerja dinilai sangat penting. Pasalnya, hal itu akan mempengaruhi ketenangan bekerja,keselamatan, kesehatan, produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja.
Mengingat, dengan sistem sentralistik dalam pengawasan ketenagakerjaan dibutuhkan pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakan hukum baik di tingkat pusat maupun daerah.
"Selama ini, kinerja pengawasan ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota masih terlihat lemah dan kurang optimal," ucap Cak Imin, panggilan akrab Muhaimin.
Hal itu diperparah dengan kondisi tidak merata dan masih terbatasnya kualitas dan kuantitas petugas pengawas ketenagakerjaan terutama di daerah. Karenanya, pengawas atau sistem ketenagakerjaan saat ini terus berkembang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi oleh karena itu dibutuhkan "capacity building".
Di samping membutuhkan terus menerus peningkatan kapasitas para tenaga pengawas tentu pertemuan konferensi ASEAN dan beberapa negara lain ini diharapkan menambah konsolidasi di antara negara anggota untuk saling meningkatkan sistem kerja.
Pemerintah Indonesia, sambung Muhaimin telah melakukan langkah agar pengawasan ketenagakerjaan dapat dilaksanakan sesuai standar internasional.
(Widi Agustian)