Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Serikat Pekerja Minta PLN Ikuti Aturan Outsourcing

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Senin, 08 Juli 2013 |11:23 WIB
Serikat Pekerja Minta PLN Ikuti Aturan <i>Outsourcing</i>
ilustrasi: (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - PT PLN (Persero) adalah salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang masih menggunakan jasa perekrutan karyawan melalui perusahaan alih daya (outsourcing).

"Artinya tunduk dan patuh terhadap Undang-Undang yang telah ditetapkan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Jadi harapan saya, ya perusahaan patuh terhadap peraturan yang baru," ungkap Ketua Umum Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Serikat Pekerja PLN terpilih Deden Adityadharma kepada wartawan di acara Pelantikan Pengurus DPP Serikat Pekerja PLN periode 2013-2017, di kantor PLN Pusat, Jakarta, Senin (8/7/2013).

Diakui Deden, Serikat Pekerja PLN itu ada satu, tapi memang ada dua pengurusan. Ini yang menjadi concern yang akan dilakukan yang memiliki Visi yakni mengawal proses produksi dan mengantarkan kejayaan PLN. Hal tersebut terkait dengan penerimaan calon pegawai itu masuk menjadi pegawai dan saat pensiun. 

"Mudah-mudahan kami bisa menyatukan kembali ke amanah sebelum dibentuknya SP PLN dan jurusan jajaran nanti agar menampung aspirasi AD/RT sehingga menjadi satu kesatuan yang akan diperjuangkan," jelas Deden.

Deden mengungkapkan, dengan adanya Serikat Pekerja, maka ada perjanjian Kerja Bersama (PKB), yang menghubungkan industrial terhadap proses produksinya. Artinya dalam hal mengambil keputusan pihak manejemen melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan pihak karyawan yang diwakili oleh serikat pekerja.

"Ada beberapa hal substansi dasar di PKB menyertakan bila terjadi perubahan harus dikomunikasikan, namun berbeda pandang, contoh yang menyangkut tadi syarat kerja hubungan industrial harus melihat, untuk anggota dan kemajuan PLN," tandasnya. (wan)

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement