JAKARTA - Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) menyetujui pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) 30 Pegawai negeri Sipil (PNS) dari 77 PNS yang melakukan pelanggaran. Dari 30 PNS tersebut, alasan terbanyak lantaran sering tidak masuk kerja.
Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian PANRB M Imanuddin menjelaskan, kasus-kasus pelanggaran yang ditangani Bapek itu sebelumnya telah diputuskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari isntansi pemerintah pusat dan daerah.
“Pelanggaran yang berujung pada pemberhentian PNS umumnya tidak masuk kerja,” ujar Imanuddin mengutip dari laman Setkab, Minggu (21/7/2013).
Dia memaparkan, sebagaimana diatur dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS, PNS yang tidak masuk kerja minimal 46 hari atau lebih dapat diberhentikan. “Hitungan jumlah hari tersebut tidak harus berturut-turut seperti aturan sebelumnya, tetapi merupakan akumulasi dalam setahun,” ujar Imanuddin.
Selain itu, lanjut Imanuddin, dari putusan PPK itu, Bapek bisa saja memperkuat putusan, memperingan, atau membatalkan. Bukan Bapek yang memecat pegawai.
(Widi Agustian)