Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Biodiesel 10% Sudah Diresmikan

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Selasa, 27 Agustus 2013 |20:12 WIB
Aturan Biodiesel 10% Sudah Diresmikan
ilustrasi: (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi untuk mengurangi dampak pelemahan rupiah terhadap dolar AS di antaranya menekan impor solar melalui substitusi dengan pencampuran unsur nabati (fatty acid methyl ester/FAME)biodiesel sebesar 10 persen.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengatakan mandatory penambahan sebesar 10 persen sudah ditandatangani dalam bentuk peraturan menteri.

"Kemarin sudah saya teken peraturan menterinya, Pertamina sudah langsung tambah. Mulai berlaku September dinaikkan 10 persen," ungkap Jero di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (27/8/2013).

Jero menambahkan, dengan penambahan sebesar 10 persen akan mampu mengurangi impor solar, karena saat ini produksi biodiesel hanya 6,5 juta kilo liter.

"Itu kemarin selesai rapatnya. Selama ini biodiesel hanya produksi 6,5 juta kalau dijadikan 10 juta. Tambahannya 3,5 juta maka akan kurangi impor solar karena solarnya disubstitusi itu. Itu akan mengurangi devisa yang keluar," jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM, Susilo Siswoutomo mengatakan, dengan instruksi tersebut tugas Kementriannya secara spesifik akan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) untuk mengimplementasikan penggunaan biodiesel 10 persen untuk BBM subsidi jenis Solar.

"Ya kami memang sudah diinstruksikan untuk hal itu. Karena itu kami akan keluarkan Permen terkait penggunaan biodiesel 10 persen untuk BBM," ungkap Susilo

Sesuai Peraturan Menteri ESDM No 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati Sebagai Bahan Bakar Lain disebutkan, mandatori atau kewajiban badan usaha melakukan pencampuran bahan nabati ke dalam BBM transportasi hanya 2,5 persen mulai Januari 2010 dan sejak Januari 2015 naik menjadi 5 persen. (wan)

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement