JAKARTA - Pengusaha Indonesia diketahui menyimpan dana hingga Rp1.500 triliun di luar negeri. Menurut Plt Kepala BKF Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro dana tersebut bisa digunakan untuk menolong negara.
"Kalau para pengusaha bisa mengembalikan, akan sangat menolong kondisi saat ini," ujarnya di Gedung BEI Jakarta, Rabu (28/8/2013).
Menurutnya, tidak ada undang-undang di Indonesia yang mewajibkan penyimpanan dana di Indonesia, hal tersebut membuat masyarakat bebas memilih menyimpan uangnya dimana saja tidak harus di Indonesia.
"Singapura tempat yang sangat digemari untuk menyimpan dana, karena di sana kerahasiaan sangat terjaga, selain itu setengah tax heaven," ujarnya.
Lebih lanjut, pemerintah menurutnya juga tidak bisa memberikan insentif fiskal karena ini hanya sekadar penyimpanan dana, namun pemerintah dapat memperdalam pasar keuangan.
"Otoritas perlu memperbanyak instrumen terutama dalam mata uang dolar AS, karena ini masalah uang dan uang tidak mengenal warga negara," tukas dia. (wan)
(Widi Agustian)