Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Sebut Ada Aturan Khusus Soal Buy Back

Petrus Paulus Lelyemin , Jurnalis-Rabu, 28 Agustus 2013 |21:18 WIB
OJK Sebut Ada Aturan Khusus Soal <i>Buy Back</i>
Nurhaida. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengungkapkan, pemerintah akan melakukan koordinasi dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) jika langkah buy back diperlukan.

"Pemerintah bergerak bersama-sama akan bisa saling support. Soal buy back tanya ke BEI yah," kata Nurhaida seusai diskusi di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (28/8/2013).

Menurut Nurhaida, ada ketentuan di pasar modal terkait buy back seandainya itu bisa dilakukan.

"Sebenarnya itu ada lex specialis-nya (aturan khusus) agar bisa dilakukan di pasar modal. Tapi ada hal yang yg di sektor pasar modal yang dikoordinasikan dengan sektor sektor terkait," jelas dia.

Kalau dari peraturan nomor dua, lanjut Nurhaida, langkah buy back bisa diambil. Namun ada sektor-sektor tertentu yang memiliki ketentuan tertentu.  "Kita akan koordinasikan dengan BEI," tutup Nurhaida.

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement