JAKARTA - Salah satu kebijakan yang dikeluarkan pemerintah untuk menghadapi gejolak nilai tukar Rupiah dan IHSG yakni menetap acuan sistem pengupahan. Kalangan pengusaha pun gelisah menanti aturan ini.
Namun, kebijakan tersebut belum melegakan para pelaku usaha. Pasalnya, hingga kini Intruksi Presiden (Inpres) yang menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menetapkan Upah Minimim Provinsi (UMP) belum diumumkan.
Pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan jika Impres tidak segera dikeluarkan maka akan menjadi kendala dalam mengendalikan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Mengenai UMP, kalau impres belum keluar itu pasti akan jadi kendala," kata Shinta di Grand Hyatt Jakarta, Rabu (28/8/13).
Dengan adanya Impres, lanjut dia, akan memberikan kepercayaan pada pelaku industri sehingga dapat mengurangi tingkat PHK karena sudah dapat memperkirakan apa yang akan terjadi di tahun depan.
"Impres itu akan ada kepercayaan dari industri bahwa nanti ini akan ada maksimum karena mereka sudah bisa melihat tahun depan, sudah bisa diantisipasi, tidak seperti sekarang." tuturnya.
Dia menambahkan saat ini besaran UMP juga masih menjadi pembahasan antara pemerintah, Asosiasi Pengusaha dan Asosiasi Buruh.
"Jadi kita sedang kita negosiasikan dengan pemerintah dan asosiasi buruh inflasi plus sekian persen. Itu yang sedang kita negosiasikan. Itu impres. Jadi itu keluar dari presiden dan akan dilaksanakan dalam skala nasional," tambahnya. (wan)
(Widi Agustian)