JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengakui, Indonesia menjadi salah satu negara dengan pembangunan infrastruktur kawasan industri oleh swasta. Hal tersebut berbeda dengan negara lainnya seperti Jepang dan Korea.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemenperin Anshari Bukhari saat acara media briefing tentang Undang-Undang Perindustrian, di Gedung Kemenperin, Jakarta, Senin (30/12/2013).
"Cuma satu-satunya di Indonesia kawasan industri dibangun swasta, beda sama negara diluar, kawasan industri dibangun oleh pemerintahnya," jelasnya.
Menurut Anshari dengan adanya rancangan Undang-Undang Perindustrian tahun 2013 ini, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD) dapat menyediakan infrastruktur Industri.
"Bisa juga pola kerjasama antara pemerintah dengan swasta, bahkan pemerintah dianjurkan untuk membangun kawasan industri di luar Jawa, jangan hanya di Pulau Jawa," jelasnya.
Anshari menambahkan, dalam RUU Perindustrian ini dalam pasal 62 juga mengatakan penyediaan infrastruktur Industri dilakukan didalam dan atau diluar kawasan peruntukan industri.
Sementara itu, infrastruktur industri paling sedikit meliputi, lahan industri berupa kawasan industri, fasilitas jaringan energi dan kelistrikan, fasilitas jaringan telekomunikasi, jaringan sumber daya air.
"Serta fasilitas sanitasi dan fasilitas jaringan transportasi," paparnya. (kie)
(Widi Agustian)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.