JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan peraturan untuk akuisisi perusahaan non-terbuka terhadap perusahaan tercatat atau terbuka (backdoor listing) dirasa tidak diperlukan untuk pasar modal di Indonesia.
"Peraturan yang mengikat anggota bursa dan emiten di pasar modal Indonesia dinilai sudah banyak. Sehingga tambahan aturan backdoor listing dinilai sudah terwakili oleh beberapa aturan yang sudah berlaku sebelumnya," ucap Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Noor Rachman di Gedung Bank Indonesia (BI), Jakarta, Kamis (6/2/2014).
Menurut Noor, OJK saat ini masih mempertimbangkan apakah ini perlu diatur atau benar-benar tidak digunakan dalam pasar modal di Indonesia.
"Karena sebetulnya itu sudah ada. Peraturan tender offer sudah ada, aturan akuisisi sudah ada. Kita belum tahu apakah akan diatur lagi apa enggak," sambungnya.
Mnerutunya, OJK telah melakukan studi banding dengan negara-negara lain, terutama negara dengan risiko perdagangan tinggi mengenai kemungkinan membentuk aturan backdoor listing.
"Kita undang orang dari Eropa, Amerika Serikat (AS), Australia, di sana pun enggak ada aturan yang mengatur soal itu. Dia malah merasa kaget keterbukaan kita lebih bagus dari mereka seperti tender offer, 9A1, 9F1, 9E1 dan E2. Di kita sama ketat," paparnya.
Menurut dia, apabila peraturan ini tidak muncul, tidak akan ada risiko yang berarti bagi anggota bursa dan emiten memenuhi semua aturan yang sudah berlaku saat ini. "Backdoor listing itu hanya istilah saja," tambahnya.
Sekadar informasi, aturan backdoor listing saat ini baru ada di bursa Thailand, Singapura, dan Amerika Serikat. Namun, di Indonesia hingga saat ini belum memiliki aturan tersebut.
(Rizkie Fauzian)