JAKARTA - Guna memaksimalkan pendapatan negara dari hasil penerimaan pajak, Tim Transisi Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) mengusulkan kepada presiden terpilih Jokowi agar membentuk badan baru yang khusus menangani pajak di luar Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Ada satu opsi bentuk badan otoritas pajak saja, opsi lainnya bentuk badan penerimaan negara. Dua-duanya di luar kementerian keuangan," ucap. Anggota Tim Transisi Jokowi-JK Andy Wijayanto di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (10/9/2014).
Andy menambahkan, nantinya badan ini memiliki fungsi yang berbeda. Hal ini perlu dilakukan karena sebenarnya penerimaan negara bukan dari pajak saja, melainkan dari cukai.
"Kalau otoritas pajak hanya pajak saja, kalau badan penerimaan negara ada penerimaan lain seperti cukai ada pendapatan negara lainnya non-pajak lainnya juga masuk ke situ," sebut Andy.
Lanjut Andy mengatakan, dengan dua badan tersebut dipisahkan dari Kementerian Keuangan, maka pendapatan negara yang didapat dari pajak dan bea cukai akan jauh lebih besar.
"Iya kemudian rasio pajak yang 12,3-12,4 persen langsung ada targetnya mendekati 13,5 persen. Kan tahun 2019 terkait titik ideal 14-15 persen sudah di buat targetnya di penerimaan," ujar Andy.
Namun, menurutnya, dua badan tersebut tidak dapat dijalankan dalam waktu dekat karena harus menyiapkan perangkat regulasinya.
"Kalau mau cepat pake Perpu. Kalau memang harus lewat DPR ada waktu ada 6 bulanan," kata Andy.
Terhadap usulan dua badan tersebut, Jokowi menghendaki laporan akhirnya pada 15 September 2014 atau minggu depan.
"Lalu tergantung pak Jokowi mau melakukan proses apa pun. Apakah sudah cukup atau perlu ada pendalaman revisi. Tampaknya yang pertama akan dilihat Jokowi terkait struktur kabinet. Lalu Pak Jokowi dan JK bisa langsung proses nominasi calon menteri," tutupnya.
(Rizkie Fauzian)