 
                JAKARTA – Tarif bus mengalami kenaikan signifikan saat musim mudik Lebaran kemarin. Bahkan, sekira 32 Angkutan bus telah melanggar kebijakan penerapan tarik hingga 75 persen dari batas atas yang telah ditetapkan sebesar 30 persen. Hal tersebut seperti yang disampaikan Sekjen Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda), Andriansyah.
Andriansyah mengatakan, pelanggaran tersebut terjadi pada saat perayaan Hari Raya Lebaran 2014 yang dilakukan oleh 32 bus dari 20 perusahaan.
"Kan tarif itu tidak boleh melebihi tarif batas atas 30 persen, ada yang melanggar hingga 50 persen bahkan sampai 75 persen," kata dia saat diskusi bersama wartawan di D'Cost VIP, Jakarta, Jumat (24/10/2014).

Andriansyah mengaku, Organda telah menyampaikan pelaporan tersebut kepada masing-masing perusahaan yang telah kedapatan melanggar penetapan tarif saat Hari Raya Lebaran 2014.