"Jadi prinsipnya sudah disampaikan kepada masing-masing PO, kita sudah verifikasi oleh Kemenhub dan Organda terhadap laporan pelanggaran tarif, maka dari sekian laporan, yang melakukan 32 kendaraan dari 20 Po," tambahnya.
Dari total busa yang melakukan pelanggaran tersebut, DKI Jakarta yang paling banyak melakukan pelanggaran. Di mana, DKI Jakarta dengan 27 bus dari 6 perusahaan. Sedangkan selanjutnya dari Jawa Tengah dengan 6 bus dari 6 perusahaan.
(Fakhri Rezy)