 
                JAKARTA - Izin Perusahaan angkutan umum bisa dicabut jikalau telah melanggar peraturan pengoperasian yang telah ditetapkan dengan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Sekjen Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda), Andriansyah mengatakan terdapat pelanggaran penerapan tarif saat perayaan Hari Raya Lebaran yang dilakukan oleh 32 bus dari 20 perusahaan.
"Sanksi bervariasi, yang paling ringan tidak boleh beroperasi 2-6 minggu, besarnya perkembangan usaha sampai 6 bulan," kata Andriansyah saat berdiskusi dengan wartawan di D'cost VIP, Jakarta, Jumat (24/10/2014).