
Untuk itu, kenaikan upah ini harus dilakukan secara bertahap, jika dilakukan dengan sekaligus akan membuat pengusaha berhenti operasi dan produksinya. "Khususnya UKM khususnya yang labor intensif. Kalau industri yang sekitar Jakarta yang baik-baik enggak ada urusan itu. Pegawainya bisa diatas itu," tukasnya.
Seperti diketahui, para buruh ini meminta kenaikan UMP mencapai Rp3,5 juta per bulan. Pasalnya sudah ada beberapa provinsi yang menetapkan UMP semisal DKI Jakarta yang mencapai Rp2,7 juta per bulan.
(Martin Bagya Kertiyasa)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.