Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UMP Bekasi Terlalu Tinggi, 5 Perusahaan Pangkas Karyawan

Djamhari , Jurnalis-Rabu, 10 Desember 2014 |19:28 WIB
UMP Bekasi Terlalu Tinggi, 5 Perusahaan Pangkas Karyawan
Ilustrasi buruh demo. (Foto: Okezone)
A
A
A

BEKASI - Sebanyak lima perusahaan di Kota Bekasi melakukan pengurangan karyawan sebagai dampak kenaikan upah minimum kota (UMK) Kota Bekasi 2015. Pasalnya, UMK kota Bekasi tergolong tinggi sebesar Rp2,9 juta.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi, Purnomo Narmiadi, mengatakan sudah ada lima perusahaan yang melakukan pengurangan karyawan karena ketidakmampuan membayar ketentuan UMK 2015.

"Alasan perusahaan itu karena tidak mampu membayar upah sesuai ketentuan UMK 2015," ujar Purnomo Narmiadi di Bekasi, Rabu (10/12/2014).

Purnomo menjelaskan, ada sekira 20 persen dari masing-masing perusahaan yang mengurangi jumlah karyawannya karena dampak dari kenaikan UMK ini. Satu perusahaan, kata dia, ada yang mempekerjakan karyawan hingga 1.500 pegawai.

Dengan demikian, ada sekitar 300 karyawan dari satu perusahaan yang dikurangi. "Kebanyakan perusahaan makan-minum yang mengurangi karyawannya," jelasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement