Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi, Purnomo Narmiadi, mengatakan sudah ada lima perusahaan yang melakukan pengurangan karyawan karena ketidakmampuan membayar ketentuan UMK 2015.
"Alasan perusahaan itu karena tidak mampu membayar upah sesuai ketentuan UMK 2015," ujar Purnomo Narmiadi di Bekasi, Rabu (10/12/2014).
Purnomo menjelaskan, ada sekira 20 persen dari masing-masing perusahaan yang mengurangi jumlah karyawannya karena dampak dari kenaikan UMK ini. Satu perusahaan, kata dia, ada yang mempekerjakan karyawan hingga 1.500 pegawai.
Dengan demikian, ada sekitar 300 karyawan dari satu perusahaan yang dikurangi. "Kebanyakan perusahaan makan-minum yang mengurangi karyawannya," jelasnya.