
Menurut Purnomo, tidak tertutup kemungkinan akan ada lagi perusahaan yang akan mengurangi jumlah karyawannya. Kenaikan UMK 2015 di Kota Bekasi tidak sebanding dengan keuntungan yang diperoleh perusahaan, sehingga pembayaran upah sesuai ketentuan UMK 2015 sangat memberatkan para pengusaha. "Keuntungan perusahaan tidak sebanding dengan kenaikan UMK. Ini sangat membebani para pengusaha," kata dia.
Diakui dia, pihaknya telah melakukan perundingan bipartit antara perusahaan dengan karyawan untuk menentukan besaran upah yang sanggup dibayar oleh perusahaan. "Perundingan bipartit ini menentukan besaran upah yang akan dibayar kepada karyawan. Perusahaan tidak membayar sesuai ketentuan UMK 2015 yang ditetapkan," tutupnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)