Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Suka Tidak Suka, Menteri Jonan Wajibkan Maskapai Patuhi UU

Hendra Kusuma , Jurnalis-Senin, 09 Februari 2015 |13:04 WIB
Suka Tidak Suka, Menteri Jonan Wajibkan Maskapai Patuhi UU
Suka Tidak Suka, Menteri Jonan Wajibkan Maskapai Patuhi UU (Ignasius Jonan: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengatakan, dalam sepekan ke depan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan proses mendapatkan izin terbang atau Air Operator Certificated (AOC) harus memenuhi syarat yang ada di Undang-Undang (UU).

"Karena ini sebenarnya industri yang bagi kami adalah industri yang no fail industry," kata Jonan di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (9/2/2015).

Jonan menyebutkan, Kementerian Perhubungan tengah melakukan modernisasi proses perizinan. Salah satunya yang sudah resmi proses online yang diberlakukan di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam proses izin terbangnya.

Dirinya menuturkan, proses modernisasi di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara ini juga sudah seharusnya menjadi contoh yang baik, di mana standar izin dan administrasinya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement