JAKARTA - Pemerintah telah menyiapkan dua rancangan undang-undang (RUU) untuk mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Jaringan Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang PS Brodjonegoro mengatakan, pihaknya akan mengajukan 2 RUU sesuai dengan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tahun lalu untuk mencabut Perpu JPSK. RUU tersebut yaitu RUU Pencabutaan Perpu dan RUU JPSK.
"Untuk Perpu itu nanti yang diajukan ada dua, sesuai dengan waktu itu di DPR," ucap dia di kantornya, Jumat (10/4/2015).
Di tempat yang sama, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyatakan, dalam RUU JPSK akan ada aturan-aturan untuk mengantisipasi kondisi krisis dalam sektor keuangan. Sehingga, tidak terjadi hal yang terburuk yang tidak diinginkan.