"Supaya semua lebih prudent, semua peraturan kita lakukan semuanya," kata dia.
Nantinya, kedua RUU tersebut akan diajukan secara bersamaan sebelum masa reses DPR. "Iya kita memasukkannya sebelum reses tanggal 25 April," ucap dia.
Sebelumnya, sudah ada wacana mengenai pencabutan Perpu tersebut pasca terjadinya kasus Bank Century. Namun, terjadi penundaan dikarenakan belum ada RUU pencabutan JPSK.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.