Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif Listrik Kembali Naik, Kecuali Golongan 2.200 Va ke Bawah

Rizkie Fauzian , Jurnalis-Kamis, 02 Juli 2015 |16:10 WIB
Tarif Listrik Kembali Naik, Kecuali Golongan 2.200 Va ke Bawah
Ilustrasi: Okezone
A
A
A

JAKARTA - PT PLN (Persero) kembali menaikkan tarif listrik untuk pelanggan komersial atau nonsubsidi pada Juli 2015. Sebelumnya, pemerintah juga sudah menaikkan tarif listrik pada Juni.

Seperti dilansir dari laman PLN, Kamis (2/7/2015), tarif listrik nonsubsidi untuk lima golongan pelanggan ditetapkan Rp1.547,94 per kWh atau naik Rp23,7 per kWh dibandingkan dengan Juni 2015 sebesar Rp1.524,24 per kWh.

Kelima golongan pelanggan tersebut adalah rumah tangga menengah R2 dengan daya 3.500-5.500 va, rumah tangga besar R3 dengan daya 6.600 va ke atas, bisnis menengah B2 6.600-200 kva, kantor pemerintah P1 6.600-200 kva, dan penerangan jalan umum P3.

Sementara itu, untuk tarif pelanggan listrik nonsubsidi lainnya yakni bisnis besar B3 di atas 200 kva, industri besar I3 di atas 200 kva dan pemerintah P2 di atas 200 kva ditetapkan mengalami kenaikan sebesar Rp18,66 per kwh dari Rp1.200,65 pada Juni menjadi Rp1.219,31 per kwh pada Juli 2015.

Pelanggan industri besar I4 berdaya 30 mva ke atas naik Rp16,55 per kwh dari Rp1.070,42 pada Juni menjadi Rp1.087,07 per kwh pada Juli 2015. Selanjutnya, tarif golongan khusus L/TR, TM, dan TT naik Rp25,82 per kwh menjadi Rp1.686,83 pada Juli dari Rp1.661,01 per kwh pada Juni 2015.

Sedangkan untuk tarif golongan subsidi yakni R1 dengan daya 1.300 va dan R1 daya 2.200 va tidak berubah yakni Rp1.352 per kwh.

(Rizkie Fauzian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement