Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif Listrik Industri Diskon Hanya di Malam Hari, Ini Penjelasannya

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Rabu, 07 Oktober 2015 |18:04 WIB
   Tarif Listrik Industri Diskon Hanya di Malam Hari, Ini Penjelasannya
Ilustrasi listrik. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah dalam paket kebijakan tahap III menyatakan tarif listrik untuk golongan industri mengalami penurunan. Namun, penurunan ini hanya berlaku pukul 23.00 sampai pukul 08.00.

Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, insentif listrik yang diberikan ini mengacu pada Rupiah dan inflasi. Menurutnya, jika komponen ini turun, maka harga jual listrik tersebut juga akan mengikuti.

Dia melanjutkan, secara rata-rata harga listrik sudah mengalami penurunan sebesar 2,6 persen. Namun, secara reguler harga listrik tersebut akan mengalami penyesuaian,.

"Banyak perusahaan yang menjalankan meskin secara mekanik. Jadi kalau mereka menaikan produksi di malam hari mereka akan mendapatkan diskon tarif listrik 30 persen," kata dia di Istana, Jakarta, Rabu (7/10/2015).

Dia melanjutkan, saat ini banyak industri yang rawan terkena PHK, karena mengalami kesulitan cashflow. "Mereka nunggak listrik. Dalam setahun bisa banyak. Karenanya, 60 persen tagihannya, dan sisanya 40 persen bisa dibayar di bulan ke 13, dicicil selama 12 bulan," tambah dia.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement