JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan, banyak peraturan yang diabaikan, bahkan selama ini undang-undang yang dibuat untuk diabaikan. Hal ini tidak terlepas dari masih maraknya kapal asing berkeliaran menangkap ikan di perairan Indonesia.
Padahal di dalam undang-undang jelas mengatakan kapal asing tidak boleh menangkap ikan di perairan Indonesia. Untuk itu, kebijakan moratorium perihal perizinan usaha tangkap ikan untuk kapal asing di perairan Indonesia diterapkan oleh Susi dan hal tersebut sesuai undang-undang yang berlaku.
"Undang-undang kita bilang enggak boleh kapal asing tangkap ikan di perairan Indonesia. Bahwa berpuluh-puluh tahun, asing tangkap ikan di perairan Indonesia itu salah. Itu enggak sesuai undang-undang," tegas Susi di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra, Jakarta, Kamis (19/11/2015).
Susi menjelaskan, apa yang dilakukan dirinya untuk moratorium kapal asing adalah sesuai undang-undang yang berlaku. Namun, dirinya menyayangkan aturan yang dibuat untuk memajukan nelayan nasional justru dilanggar selama puluhan tahun.