Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Biaya Izin Dirikan Bangunan Akan Dipangkas hingga 95%

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Kamis, 03 Desember 2015 |15:28 WIB
Biaya Izin Dirikan Bangunan Akan Dipangkas hingga 95%
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A


JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal memangkas biaya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi rumah murah sederhana. Tak tanggung-tanggung, biaya yang dipangkas mencapai 95 persen.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam penyediaan rumah bagi masyarakat. Namun rencana tersebut kini masih dalam proses pengkajian.

"Ini mungkin akan saya sampaikan draft diskon yang 95 persen, yang jelas begini proses dalam kajian karena melibatkan Kementerian mulai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian," papar Direktur Kawasan Perkotaan dan Batas Negara Kemendagri Budiono Subambang di Jakarta, Kamis (3/12/2015).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement