JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan sederet peraturan OJK (POJK) untuk mengatur kegiatan modal ventura dalam hal memberikan pendanaan bagi pengusaha pemula atau start up. Namun itu saja dirasa masih belum cukup, perlus adanya insentif dari pemerintah agar modal ventura bisa dirasakan manfaatnya lebih besar bagi para start up.
Deputi Akses Permodalan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Fadjar Hutomo mengaku, pihaknya saat ini ingin mendorong pemerintah untuk bisa memberikan insentif fiskal dalam hal perpajakan kepada para investor modal ventura.
"Semangat untuk mendanai start up case awal itu harus didorong. Mungkin akan diperlukan insentif fiskal untuk investor start up untuk diberikan insentif pajak karena sedang melakukan salah satu tugas pemerintah," ucapnya di Hotel Shangri-La, Jakarta, Kamis (24/3/2016).
Menurut Fadjar, insentif pajak tersebut sangat diperlukan bagi modal ventura. Pasalnya, dengan semakin mudahnya para investor modal ventura maka akan sejalan dengan semakin bertambahnya permodalan dalam skema modal ventura.
"Seperti zakat yg berhak menerima pengurangan pajak. Semakin banyak orang mengeluarkan zakat ada dana yg digunakan untuk level itu. Sama seperti start up, semakin banyak yang menginvestasikan uangnya lewat mekanisme modal ventura, dana yang akan tersalur lebih banyak," imbuhnya.